Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/kye.

Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online

Jakarta – Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga berubah, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Metode online sebenarnya tidaklah rumit, hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa dilakukan.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru? Untuk mengetahuinya, kami kutip dari detikcom, simak rangkuman di bawah ini.

  • Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama
  • Mencantumkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan.

Pemungutan biaya tidak dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan ataupun Kabupaten. Dengan demikian, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online bisa dilakukan kapanpun secara gratis tanpa sepeser biaya.

Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online bisa dilakukan lebih praktis. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri membuka layanan online untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” kata Zudan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kata Zudan, masyarakat tak perlu antre untuk mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat yang sudah memiliki file PDF bisa mencetak dokumennya melalui HVS berukuran A4.

“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Zudan.

X