JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan ancaman saat menagih para peminjam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, seperti Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, dan Jakarta Selatan. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, termasuk sebagai debt collector, leader, dan manajer.
Baca juga : KPK Gelar Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Kota Depok
Dalam konferensi pers, Zulpan menyampaikan modus operandi para tersangka, “Para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online. Mereka menggunakan ancaman akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak, yang membuat nasabah merasa takut data pribadi mereka tersebar.” (27/05).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, dan simcard. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan di bidang informasi dan teknologi.
Kasus ini menunjukkan upaya pihak berwajib dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Para tersangka dapat dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.