JAKARTA – Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga terlibat dalam praktik ancaman kepada para peminjam. Kasus ini serius karena tersangka yang terlibat dalam penagihan utang secara ilegal bisa dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Maret 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, seperti Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, dan Jakarta Selatan. Masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam praktik ilegal ini, termasuk sebagai debt collector, leader, dan manajer.
Baca juga : KPK Gelar Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Kota Depok
“Mereka menagih utang secara online dengan mengancam akan menyebarkan data nasabah kepada semua kontak, sehingga membuat para nasabah merasa takut data pribadi mereka tersebar.” Jelas Kombes E Zulpan dalam Konferensi Pers, (27/05), menerangkan modus operandi tersangka.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, dan simcard yang menjadi alat dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak main-main dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Para tersangka yang terbukti bersalah akan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.