Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kukuh Sumardono Basuki bersama jajarannya di Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah BMN eks penindakan kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hibah yang diserahkan berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp260.300.000,00. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D serta para pimpinan Aparat Penegak Hukum setempat. (Foto: Dok. Kemenkeu RI)

Bea Cukai Hibahkan Ratusan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan

Versanews, Jakarta – Kelola Barang Milik Negara (BMN), Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya mengoptimalkan dan menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran salah satunya melalui hibah. Kali ini hibah BMN dilakukan Bea Cukai masing-masing di Surabaya dan Nunukan.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta PMK nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menghibahkan 1318 kg gula, 74 kg beras, dan 10 kg tepung kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya.

Kegiatan serah terima barang secara simbolis disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin kepada Wakil Ketua Umum Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya pada Selasa, 7 Juni 2022 di Auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

“Hibah ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tanjung Perak dengan DJKN dalam proses pengelolaan BMN, selain mengoptimalkan dan menjaga aset negara, semoga kegiatan hibah ini, menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan Bea Cukai,” ujar Sodikin, (29/6/22).

Selanjutnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kukuh Sumardono Basuki bersama jajarannya di Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah BMN eks penindakan kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hibah yang diserahkan berupa 733  lembar karpet dan 2 lembar sajadah, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp260.300.000,00. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Nunukan,  Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D serta para pimpinan Aparat Penegak Hukum setempat.

Kukuh menjelaskan bahwa hibah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 13 Juni 2022. “Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 26 penindakan di bidang kepabeanan periode Juli 2019 hingga Juni 2022,” imbuhnya.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Sebar 6.480 Personil Antisipasi Pengalihan Subsidi Harga BBM

Penindakan ini sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan/atau dilarang. Bea Cukai berkomitmen menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara. “Kami juga berkomitmen untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui hibah BMN hasil penindakan,” pungkas Kukuh.