Kendari, Versanews – Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria inisial MA (17) diduga sebagai pelaku penikaman terhadap AAM (20) yang terjadi di depan Big Hotel pada Selasa, (5/7/22) pukul 06.30 Wita kemarin.
Dikutip dari Sutrademo.co, (7/7/22). Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan, pelaku berhasil diamankan di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, hari ini pukul 06.30 Wita.
“Kasus penikaman tersebut bermula saat pelaku sedang bersama kekasihnya DD datang di Big Hotel Kendari pada Senin (04/07) sekitar pukul 14.00 Wita. Keesokan harinya, Selasa (05/07) atau sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, pelaku keluar dan meninggalkan kekasihnya sendiri di hotel tersebut,” tutur Saiful Mustofa.
Lanjut, kata Saiful, dihari yang sama atau sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku kembali ke hotel. Namun, kaget setelah melihat kekasihnya didalam kamar sedang bersama pria lain, yang tak lain adalah korban.
“Seketika itu terjadilah pertengkaran dan perkelahian antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku mencabut badik yang sedang dibawahnya dan menikam korban tepat mengenai bagian perutnya,” ujar mantan Kapolreta Kolaka tersebut.
Motif pelaku semata-mata karena cemburu sebab mendapati DD kekasihnya sedang bersama korban di dalam kamar hotel, tatapi antara korban dan DD tidak ada hubungan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Saiful Mustofa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dangan kurungan 8 tahun penjara.