Media Cyber Indonesia

Ratu Atut Chosiyah (Antara/Hafidz Mubarak)
Caption Foto : Ratu Atut Chosiyah (Antara/Hafidz Mubarak)

Dapat Program Reintegrasi, Ratu Atut Bebas Bersyarat

TANGERANG – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang usai dirinya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Ratu Atut bebas bersama tiga narapidana di lapas yang sama dengan melalui prosedur hak serupa. Tiga narapidana itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basr.

“Keempatnya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan  peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,”  Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/09/2022).

Ratu Atut yang divonis hukuman kurungan dalam perkara suap pilkada Banten dan pembelian alat kesehatan semasa menjadi Gubernur Banten telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku.

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP tindak pidana khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Ke-empat WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas. (*)

X