Versanew, Palembang – Aparat kepolisian unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) amankan 6.982 minuman beralkohol tanpa ijin edar.
Saat dikonfirmasi Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany membenarkan, 6.982 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Terdiri dari minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota kita menemukan adanya kegiatan pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C,”katanya kepada Versanew Sabtu (10/9/22)
Diakuinya operasi itu dilakukannya di Skypark Bizz Ruko yang beralamat di Jalan Bypass Alang-alang lebar Palembang, Kamis (8/9/22).
Diamankan dikarenakan diduga tidak memiliki legalitas berupa perizinan berusaha dalam hal perdagangan minuman beralkohol secara sah.
Hal itu diatur dalam Pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,”pungkasnya