Media Cyber Indonesia

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menghadiri FGD
Caption Foto : Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menghadiri FGD

Pemprov Sumsel, TNI/Polri  Perkuat Regulasi Penanganan Illegal  Drilling di Sumsel

Versanews, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperhatikan Illegal Drilling, karena telah marak beroperasi. Hal itu juga berdampak buruk kepada kelestarian alam dan rawan bencana kebakaran.

Menindak lanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor : 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel maka Pemprov Sumsel bersama dengan aparat penegak hukum yakni TNI/Polri   mengambil langkah tegas untuk mengatasi ilegal drilling tersebut yang diawali dengan mengelar Forum Discusion Group (FGD) terkait Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  bertempat  di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (12/9/22).
 
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menghadiri FGD tersebut berharap seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan  dengan  sigap menangani  aktivitas ilegal drilling  yang beroperasi di wilayah  Sumsel.
 
“Kami harapkan seluruh pihak dapat   terlibat secara langsung  dalam memaksimalkan upaya penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat sesuai dengan SK menteri yang sudah ada,” tegas Wagub.
 
Menurut Mawardi, SDA yang berlimpah  di Sumsel  wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan secara  bijak.
 
“SDA  Sumsel yang berlimpah ini perlu kita jaga kelestariannya, dimanfaatkan  sebesar-besarnya untuk rakyat dalam jangka waktu panjang, dikelola dengan baik dan bijak ,” imbuhnya.
 
Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat  kembali mengusahakan   sumur minyak tua  tersebut secara ilegal, karenanya dibutuhkan penyelesaian  secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.
 
“Aktivitas penambangan  sumur minyak  tua  yang dikelola masyarakat  secara  illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto menuturkan kegiatan FGD terkait penanganan Ilegal Drilling di Wilayah Sumsel merupakan pelaksanaan FGD yang ke 5 yang membahas terkait rancangan Peraturan Permen (Permen) ESDM yang melakukan legalitas terhadap pengelolaan dan produksi minyak bumi sumur tradisional masyarakat.
 
“Ini FGD kelima dimana, dimana sebelumnya kita juga sudah membahas beberapa langkah penanganan   atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel, diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat,” kata Kapolda.
 
Menyikapi persoalan tersebut, melalui Permen ESDM Toni menyebut,  para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat  mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan  tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.
 
“Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan stakeholder dari tingkat daerah hingga pusat,” ucapnya.
 
 
Toni merinci  Polda Sumsel tahun 2021 telah melakukan penegakkan hukum untuk kasus Illegal  Drilling sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan penegakan hukum pada kasus yang sama sebanyak 7 kasus.
 
“Tahun 2021 kita juga telah mengamankan 35 orang terkait 22 kasus ilegal drilling di Sumsel dan  melakukan penutupan sumur Illegal sebanyak 1025 titik di wilayah Muba, sedangkan tahun 2022 kita telah menangani 7 kasus denagn jumlah tersangka sebanyak 14 orang,” tandasnya.
 
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sumsel, Brigjen. Pol. Rudi Setiawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahen Drawan, Pabandaya Binkar Kodam II Sriwijaya, Letkol. Inf.

Baca juga :  Herman Deru : Ponpes Jadi Sarana  Cetak Generasi  yang Berakhlak