Palembang, Versanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9). Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Roadshow Bus KPK yang mengambil tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ ke sembilan kabupaten/kota di tiga provinsi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Monitoring, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Tri Gamarefa mengatakan, pelaksanaan SPI dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi. Di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
“Sampai saat ini, pelaksanaan SPI telah diselenggarakan dari awal Juni sampai dengan Oktober 2022. Untuk itu, pelaksanaan SPI diharapkan dapat memetakan risiko korupsi dan dapat dikembangkan melalui upaya pencegahan terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pemerintah Kota Palembang,” buka Refa.
Selain sebagai survei penilaian, Refa mengungkapkan jika SPI menjadi upaya perbaikan dari kelemahan sistem antikorupsi untuk Indonesia bebas korupsi. Dari pengukuran SPI tahun 2021, setidaknya diketahui 5 area rawan terjadinya korupsi, yakni penyalahgunaan fasilitas kantor, jual-beli jabatan, gratifikasi, suap, dan trading in influence.
Maka dari itu, penilaian SPI mengambil tiga sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Refa juga memastikan, ketiga penilaian tersebut dapat lebih objektif dan bisa menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN, serta ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksanaan SPI. Untuk mendapatkan responden tersebut, KPK telah bekerja sama dengan Inspektorat Pemerintah daerah.
“Jadi nantinya, nama-nama tersebut akan masuk kedalam database dan akan menjadi bakal calon penerima survei SPI tahun ini. Selanjutnya, frontier dari setiap inspektorat pemerintah daerah akan menghubungi calon responden melalui WhatsApp blast dan e-mail blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK,” jelas Refa.
Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Oleh karena itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Seperti pada tahun 2021, KPK telah melaksanakan pengukuran SPI pada K/L/PD di Indonesia. Berdasarkan pengukuran tersebut, diperoleh skor indeks integritas nasional mencapai 72,4 atau berhasil melewati target RPJMN 2020-2024 dengan skor 70.
Melalui SPI 2022, KPK akan memberi rekomendasi kepada K/L/PD terkait celah korupsi yang ada sesuai temuan. Tentunya setiap instansi memiliki celah rawan korupsi yang berbeda-beda, sehingga setiap rekomendasi disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.
Rekomendasi yang disampaikan akan meliputi rencana aksi perbaikan dan KPK akan melakukan pemantauan secara berkala hingga SPI pada tahun selanjutnya. Apabila pada SPI tahun selanjutnya KPK masih menemukan permasalahan yang sama, dapat diindikasikan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh K/L/PD.
Dalam kegiatan yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Palembang Harnojoyo, turut hadir Wakil Walikota Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah Ratu Dewa, serta jajaran Pemkot Palembang. “Sebuah sistem yang kuat menjadi suatu keharusan untuk menutup celah korupsi, terutama di lingkup pemerintah daerah/kota yang masih terbilang rawan terjadinya korupsi,” ungkap Harnojoyo.
Lanjutnya, upaya SPI bukan hanya untuk mendongkrak angka indeks semata, tetapi untuk meningkatkan implementasi pencegahan korupsi menjadi bagian dari penanaman nilai integritas. Prioritas yang harus dilakukan ialah mengembangkan program sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan.