Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Caption: Illustration pajak, (Foto: Ist-Net.)

KPK Ajak Pelaku Usaha Kota Prabumulih Berintegritas dengan Taat Bayar Pajak

Prabumulih, Versanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi pemberantasan korupsi kepada para pelaku usaha Kota Prabumulih di Gedung Serbaguna Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan hari ini (14/09). Ketua satuan tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Andi Purwana yang menjadi pemateri mengajak pelaku usaha Kota Prabumulih untuk taat bayar pajak sebagai bentuk integritas.

“Pajak yang dibayar dengan jujur dan tepat waktu selain bentuk integritas bapak ibu sebagai pelaku usaha, tapi juga bentuk kontribusi anda semua untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prabumulih yang jadi roda pembangunan daerah,” kata Andi.

Sebelumnya Andi telah menerima data setoran pajak dari Bank Sumatera Selatan. Data tersebut menunjukan penyetoran pajak periode April hingga Juni 2022 ada 6 wajib pajak menyetor pajak di bawah Rp100.000, 33 wajib pajak menyetor pajak di bawah Rp1.000.000 dan 57 wajib pajak menyetor pajak di atas Rp1.000.000.

“Saya tahu kita baru saja melewati covid yang menyusutkan aktivitas ekonomi. Tapi dengan kondisi covid yang saat ini sudah mulai turun, dan kegiatan ekonomi sudah mulai bangkit, setoran pajak di bawah Rp.1.000.000 ini menjadi perhatian saya. Kenapa? Karena saya juga melihat setoran pajak kota/kabupaten di Lampung. Saat saya bandingkan, dengan kondisi yang sama-sama baru bangkit dari covid, setoran pajak pelaku usaha Prabumulih dengan daerah itu bisa jauh berbeda,” ujar Andi di depan 100 orang lebih peserta sosialisasi.

Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri juga menyinggung kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih menurun tajam karena mengalami pemotongan saat covid mewabah. “Belajar dari kasus covid dimana banyak pemotongan anggaran, saat dana bagi hasil migas dipotong hingga 60%, kita sangat kesulitan. Selama ini kita telah terlena, bergantung pada dana bagi hasil sektor migas. Saya rasa ini juga dialami oleh sebagian besar kota/kabupaten di Sumatera Selatan yang terlena dengan dana bagi hasil tersebut,” katanya.

Baca juga :  Pemkot Akan Gelar Event PEDAS CEK Off Road Jeep 2022

Oleh karena itu Andriansyah melihat, Pemerintah Kota Prabumulih harus memaksimalkan sektor lain, selain dana bagi hasil migas untuk meningkatkan PAD. Optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah salah satu upaya tersebut. Pelaku usaha yang tepat waktu bayar pajak telah berkontribusi besar dalam pembangunan Kota Prabumulih.

“Kami berharap pajak yang dibayarkan dapat disampaikan dengan transparan, jujur dan tepat waktu. Bapak ibu sekalian dengan memanfaatkan potensi di Prabumulih ini, kita dapat meningkatkan pembangunan dan semua dapat terencana dengan baik. Kami mohon bantuannya bagi wajib pajak untuk taat menyetor pajaknya,” ujar Andriansyah.

Optimalisasi pajak daerah adalah bagian dari 8 area pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan KPK melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Pembenahan pada 8 area tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola pemerintah daerah lebih baik dan antikorupsi.

“Setiap daerah yang menjalankan rekomendasi KPK kami supervisi dan kami nilai dengan skor 0 hingga 100 yang dikenal dengan skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Tahun 2021 skor MCP Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum maksimal karena targetnya 78 %, tapi capaiannya  63%. Sementara Prabumulih mencapai skor tertinggi se-Sumsel yaitu 88,5%. Capaian ini bukan berarti tanpa catatan. Prabumulih harus menggenjot optimalisasi pajak daerahnya karena belum maksimal,” ucap Andi.

Andi memaparkan, menurut temuan KPK, selama ini database pajak banyak yang tidak diperbarui, tarif pajak tidak dievaluasi, pengendalian an pengawasan pajak tidak optimal. Selain itu munculnya oknum petugas pajak yang tidak berintegritas dan diperparah dengan para wajib pajak yang tidak berintegritas.

Mensisasi kondisi tersebut, KPK memanfaatkan teknologi yang mampu menghadirkan data real terkait transaksi pelaku usaha. Di Prabumulih KPK telah menyebar 83 alat rekam pajak atau tapping box (perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak) di restoran dan hotel.

Baca juga :  Versacafe Berkonsep Padukan Cafe dan Industri Kreatif

“Saya mengajak anda yang masih belum transparan menyampaikan pajaknya, untuk jujur dan taat menyampaikannya. Karena ini juga menyangkut asas keadilan, saat pelaku usaha lain telah berintegritas, namun ada yang belum berintegritas, maka PAD tetap tidak maksimal dan pembangunan Prabumulih juga bisa tersendat,” ujar Andi.

Di penghujung acara, Andi menyampaikan apresiasi tinggi pada pelaku usaha yang telah berintegritas melaporkan pajak dan berkontribusi bersama-sama membangun kota dengan cara menggunakan tapping box sesuai ketentuan.