Media Cyber Indonesia

Korban dan orang tuanya saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang
Caption Foto : Korban dan orang tuanya saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

Miris Siswi SMA Dianiaya – Nyaris Diperkosa Tetangga

Versanews, Palembang – Miris, seorang siswi SMA berinisial DP berumur 16 dianiaya dan nyaris jadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri di dalam rumahnya.

Alhasil akhirnya bersama ibunya dia menuntut keadilan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/9/22).

Dia menceritakan kronologis kejadia saat itu dirinya tengah menonton TV di rumahnya kawasan Plaju Selasa (20/9) sekitar pukul 23:00 WIB malam hari. Tiba-tiba tetangganya pelaku berinisial P masuk langsung mencekiknya dan memukulnya.

“Saat itu anak saya lagi nonton TV di ruang tamu, saya lagi di warung di samping rumah. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah, ” ujar Erna menceritakan kejadian yang dialami anaknya saat membuat laporan

Dilanjutkannya, saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencengkram leher korban dan memaksa korban untuk membuka baju, namun korban menolak. Akhirnya pelaku mencekik korban dan korban pun melawan sambil berteriak.

“Anak saya mau diperkosa sama dia, tapi anak saya melawan kemudian dipukul sama pelaku. Saya dengar anak saya teriak minta tolong memanggil saya, lalu saya datangi. Pelaku sempat mengunci pintu dari dalam, sampai saya datangi pelaku langsung kabur keluar rumah,” ucapnya lagi

Setelah kejadian Erna dan suaminya langsung mencari keberadaan pelaku pada malam tersebut. Lalu keesokan harinya Erna mendatangi rumah orang tua pelaku.

“Kami datang ke rumah orang tua pelaku, namun dia tidak ada. Tidak ada permintaan maaf dari keluarga pelaku saat kami kesana, katanya terserah di kami. Makanya saya jadi lapor ke polisi, ” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban tentang tindak kekerasan kepada anak.

“Laporan korban sudah kami terima tentang kejahatan perlindungan anak, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 80 UU 35 tahun 2014. Segera kami tindak lanjuti,”ucapnya

Baca juga :  Muhammad Isnaini Dilantik Jadi Komisaris Independen Pegadaian