Media Cyber Indonesia

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Caption Foto : Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Oknum Polisi Pemilik Gudang Minyak Ditahan Propam Polrestabes Palembang

Versanews, Palembang – Kebakaran gudang minyak terendus diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal jenis solar. Hal itu ternyata diketahui milik oknum polisi Saprudin terletak Jl Mayjend Satibi kawasan Kertapati yang ludes terbakar beberapa waktu lalu.

Alhasil Polrestabes Palembang mengamanatkan oknum tersebut. Tentunya atas dugaan kepemilikan tempat penampungan BBM ilegal tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib membernarkan, sesuai dengan instruksi bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat.

“Dari Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin salah satu anggota Polda Sumsel sebagai pemilik dari lokasi kebakaran dan patut diduga adanya terjadi suatu kegiatan penyimpanan ilegal BBM, sehingga dari Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang,” katanya diruang kerjanya, Sabtu (24/9/22)

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka sudah ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

“Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

AIPDA Safrudin melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa yang terlibat dan terkait dalam tindak pidana ini diantaranya inisial B, K, dan S. “Dan inisial B inilah sesuai penyelidikan yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM ini,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Untuk operasi bisnis ini sendiri sudah berjalan lima bulan. Dan dari pengakuan S bahwa mengabuk minyak dari Pertamina kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Kota Palembang. Pada saat ditengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut (TKP) lalu disini minyak di keluarkan “dikencingkan” jadi disinilah pidana penggelapan nya.

“Untuk dijual kembali, dan perhari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan,” tuturnya.

X