Versanews, Palembang – Penumpang ojek online (Ojol) todong handphone driver dengan pura-pura menjadi penumpang menggunakan senjata tajam.
Alhasil pelaku ditangkap diketahui bernama Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar Kelurahan Ilir Timur III diringkus Tim Opsnal Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sedangkan korban bernama Robin Bilgoni (37) warga Kelurahan Sei Selincah yang bekerja sebagai driver ojol Maxim.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 01:00 WIB, mukanya tersangka memesan ojek online untuk diantarkan ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Ketika sampai tujuan, dengan alasan tertentu tersangka justru meminta diantarkan kembali ke rumahnya. Sampai di lorong Manggar, tersangka menuduh korban cepu, ” kata Tri, Kamis (29/9/2022).
Tersangka mengambil handphone milik korban yang diletakkan di stang sepeda motor sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau. Dan kemudian
“Pelaku pergi meninggalkan korban setelah merampas handphone. Handphone korban merk Realme C11, ” katanya.
Dari hasil interogasi polisi saat mengamankan tersangka diketahui Nurpriadi pernah dipenjara dua kali sebelumnya.
Selain itu, barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka juga diamankan.