Versanews, Palembang – Warga Plaju Andika Pranata alias Dika (38) berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran perbuatannya melakukan pencurian ponsel di rumah Eko Irawan (32) di Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (18/9/22) pukul 03.30 WIB.
Lalu dia disergap anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamanya, Kamis (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ini merupakan ungkap kasus TO Ops Sikat II Musi 2022 oleh anggotanya.
“Pelaku sendiri merupakan tetangga korban, dan dari keterangan pelaku kalau dia mengambil dua unit ponsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban sedang tidur,” ujarnya, Jumat (30/9).
Pelaku sendiri masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit ponsel merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A.
“Atas laporan korban itulah anggota kita bergerak cepat, sehingga belum sempat dijual pelaku ponsel tersebut. Pelaku sudah di jemput anggota kita di kediamannya dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, ” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit ponsel merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A.
Sementara itu, pelaku Dika mengatakan, bahwa memang dia melakukan pencurian di rumah korban, dengan mengambil dua unit ponsel milik korban yang sedang di cas di ruang tamu.
“Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua ponsel. Saya hanya membawa dua ponsel saja, sedangkan untuk barang lainnya tidak,” tutupnya.