Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional.

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasional

PALEMBANG, VERSANEWS –  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari  petugas  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri  penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari  jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional. 

Dimana berdassrkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor : 36 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hannya  boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB. 

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan  sosialisasi disejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang. Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan  Fansyuri, Rabu (3/5)  mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

 “Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi.  Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi  angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak  meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang. 

“Kenyataan dilapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu  kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut dengan  berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika  terjadi pelanggaran ada penindakan. 

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut  Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

Baca juga :  Herman Deru Berikan Hadiah Umroh Gratis kepada Santriwati Ponpes Masdarul Ulum

“Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari  arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan  masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang tekah ditentukan. 

“Harapan kita, mereka  dapat disiplin dan  patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas  dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.  Kita mengambil sikap tegas  bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5) di Palembang.