JAKARTA, VERSANEWS – Staf Presiden mengidentifikasi bahwa realisasi investasi di daerah masih mengalami berbagai kendala, termasuk persoalan sengketa lahan. Contohnya, terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara PTPN XIII dengan masyarakat, pemerintah desa, dan investor asing PT SDE di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dikutip dari situs resmi Kantor Staf Presiden (https://www.ksp.go.id), (11/5).
“Ini harus segera kita carikan solusi agar bisa menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lainnya. Sehingga realisasi investasi di daerah bisa berjalan maksimal. Apalagi Presiden memberikan target investasi yang masuk ke Indonesia pada 2023 sebesar 1.400 triliun rupiah,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Sudiyarto, saat melakukan verifikasi lapangan terkait realisasi investasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (10/5).
Sudiyarto menjelaskan bahwa persoalan realisasi investasi di Kotabaru muncul setelah Kantor Staf Presiden menerima surat aduan dari pelaku usaha pada 19 November 2022. Pelaku usaha mengaku tidak bisa melanjutkan pembangunan karena ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lain.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK
“Perusahaan tersebut melaporkan bahwa mereka telah membeli lahan masyarakat melalui aparatur desa. Tapi setelah dilakukan pembangunan terhadap lahan tersebut ada pihak lain yang mengklaim bahwasanya lahan tersebut adalah lahan yang sudah sekitar 12 tahun dikuasai dan dikelola,” jelas Sudiyarto.
Kantor Staf Presiden telah melakukan rapat koordinasi sebanyak tiga kali dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian BUMN, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa Sepapah, PTPN XIII, dan PT SDE selaku investor.
“KSP meminta agar semua pihak menyampaikan data dan dokumen kepada BPN Kotabaru dan Kejati Kalsel untuk didalami. Kemudian Kejati bisa memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus ini,” tambah Sudiyarto.
Sudiyarto menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera menyusun dan menyelesaikan pertimbangan hukum agar persoalan sengketa lahan bisa segera tuntas. Selain itu, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak masalah sosial yang menyangkut kesejahteraan warga desa dan persoalan legalitas.
“Jadi semakin cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerbitkan pertimbangan hukum maka akan semakin cepat pula permasalahan sengketa itu selesai dan investasi pun segera terealisasikan,” tegas Sudiyarto.
Realisasi investasi tersebut diyakini akan membuat target pencapaian investasi di Kalimantan Selatan sebesar Rp16 triliun pada 2023 terpenuhi, yang pada akhirnya akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (HL)