PALEMBANG – Gubernur Sumsel, H Herman Deru, berharap bahwa talkshow dan Raker HMPS (Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial) dan KPS (Kelompok Percepatan Perhutanan Sosial) dapat menghasilkan rekomendasi yang produktif. Acara tersebut dibuka oleh Herman Deru di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada hari Senin (19/6/23).
Selain itu, Herman Deru juga menyadari bahwa pengelolaan hutan yang baik akan mengurangi risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sumsel merupakan wilayah yang selalu menghadapi ancaman Karhutla. Herman Deru mengungkapkan bahwa lahan terlantar yang tidak dikelola dengan baik telah menyebabkan Sumsel mendapatkan kritik sebagai eksportir asap selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini, masih terdapat sekitar 300 ribu hektar hutan di Sumsel yang perlu dikelola secara produktif.
Herman Deru berharap agar masyarakat dapat mengelola hutan tersebut dengan baik sehingga dapat menghasilkan manfaat yang produktif.
Selain itu, Herman Deru juga mencatat bahwa di Sumsel terdapat sekitar 1,4 juta hektar komoditas karet.
Jika pengelolaan komoditas ini dapat menghasilkan lateks, maka fluktuasi harga dapat dihindari. Oleh karena itu, Herman Deru menyatakan pentingnya memberikan edukasi kepada petani agar mereka memiliki nilai tambah dalam pengelolaan komoditas tersebut.
Dedy Permana, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hutan Kita Institute (HAKI), menyebutkan bahwa perhutanan sosial di Sumsel telah memberikan bukti keselarasan dalam peningkatan kesejahteraan, lingkungan, dan budaya.
HAKI telah memberikan pendampingan dalam izin dan paska-izin perhutanan sosial, termasuk pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, dan dukungan permodalan.
Eko Agus Sugianto, Ketua HMPS Sumsel, mengungkapkan bahwa Sumsel merupakan pelopor dalam perhutanan sosial. Sebanyak 211 izin hak kelola tanah telah diberikan melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi.
Perhutanan sosial di Sumsel telah mencapai luas 134 ribu hektar, dengan lebih dari 34 ribu Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat perhutanan sosial.
Mereka yang sebelumnya mengelola kawasan hutan secara ilegal kini memiliki hak kelola dan hak kepemilikan kolektif atas hutan adat.
Dengan adanya HMPS, diharapkan perhutanan sosial dapat mempercepat pengembangan dan mengatasi tantangan yang ada.***