Jakarta – Kejaksaan Agung eriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dua saksi tersebut adalah AS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (6/02/25).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, dengan tersangka utama PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, guna memastikan bahwa semua bukti dan saksi sudah lengkap sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.