JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam pengumuman resmi, penyidik menyebut sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari enam mantan pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu nama yang menonjol adalah Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal publik sebagai “The Gasoline Godfather”.
Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang melibatkan banyak saksi dan pemeriksaan dokumen-dokumen penting.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 10 Juli 2025.
Delapan Tersangka Ditahan, Riza Chalid Belum
Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (10 Juli 2025). Sementara itu, satu tersangka — Mohammad Riza Chalid — belum ditahan karena sedang berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap 9 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, maaf, 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025, hari ini,” jelas Abdul Qohar.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut nama dan jabatan kesembilan tersangka sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung:
- Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020)
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
- Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun. Nilai itu terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT): Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
- Kerugian dari pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun
“Masing-masing tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam proses tata kelola minyak mentah di Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Abdul Qohar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyebut para tersangka akan dijerat dengan 15 pasal hukum pidana, termasuk pidana korupsi, kolusi, dan tindak pidana bersama-sama.
Source : antaranews.com, tempo.com