

Ini 4 Nama Bakal Calon Rektor Unsri

KPK Gelar Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Kota Depok

OJK dan BPKP Sepakati Peningkatan Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Kamrussamad Minta OJK Audit Investigasi Serangan Siber pada Bank Syariah Indonesia


Editor's Choice

Versacafe Berkonsep Padukan Cafe dan Industri Kreatif

Ini Strategi Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan untuk Hadapi Dinamika Global

PT Bukit Asam Tanjung Enim Digugat!
Latest Posts
Populer Posts

Business Economics


Kemenperin Beri Kemudahan Akses Bahan Baku IKM

Ketua SMSI Pusat Terima Kunjungan Tim Bank Mandiri



Sah! NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Berita Utama
TOP NEWS
Terima kasih telah mengunjungi Portal Media Siber Versanews, kami bangga telah dipercaya sebagai media informasi yang layak Anda baca, dan menjadi semangat kami untuk terus memberikan informasi yang akurat, aktual, berimbang serta terpercaya. Terima kasih.
TOP Headline

Maruli Butar Butar: Kecintaan Terhadap Tanah Air Dorong Kebangkitan Nusantara

Bidang Perwasitan FORKI Sumsel Gelar Penataran Wasit, Juri dan Pelatih

PP IWO Nyatakan Mubeswil IWO Sumsel Sah, Pelantikan Segera Digelar

Ini 4 Nama Bakal Calon Rektor Unsri
Sorotan Redaksi
Berita Terkini
Baca Opini
Berita Nasional


Panitia DKM Masjid Baitussalam RS Kanker Dharmais Terima 7 Hewan Qurban

KPK Gelar Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Kota Depok

Prabowo Subianto Serahkan 153 Motor kepada Koramil Pacitan
Berita Regional

Bahan Pokok Dijamin Terjangkau di PALI: Pasar Murah Subsidi Pemerintah Hingga Rp90.000!

Setelah Makorem dan PN, Bupati PALI Siapkan Lahan Bakal Bangunan Kantor BPN Kabupaten PALI

Bupati PALI Heri Amalindo Akan Menggelar Operasi Pasar Murah untuk Menekan Kenaikan Harga Beras

Bupati Heri Amalindo Setujui Ranperda APBD Perubahan T.A 2023 Pada Rapat Paripurna
Economic Business
Popular Economic Business
Berita ekonomi dan bisnis populer
Healty Tips
Berita Seputar Dunia Kesehatan serta Tips Kesehatan.

Kenali Gejala Kanker Ovarium, Deteksi Dini Penting untuk Meningkatkan Peluang Kesembuhan


Kisah Pasien Kanker yang Pernah Berobat ke Luar Negeri, Bedanya dengan di Dalam Negeri?

Wamenkes Ungkap Nasib 40,2 Juta Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa, Bakal Dimusnahkan
Travels

Ads 1
Focus on how you can help and benefit your user. Use simple words so that you don't confuse people.

Ads 2
Focus on how you can help and benefit your user. Use simple words so that you don't confuse people.

Ads 3
Focus on how you can help and benefit your user. Use simple words so that you don't confuse people.
Versa Kuliner
Berita seputar dunia kuliner, referensi terbaik bagi Anda.

Versacafe Berkonsep Padukan Cafe dan Industri Kreatif

Jual di Mall Harganya Murah, Rame Ya!

Berniat Rintis Bisnis Kuliner, Simak Saran Pelaku Usaha Berikut

Mencuci Buah dan Sayur, Perlukah? Ini Kata Ahli

Kopi Espreso Terkait dengan Kolesterol Tinggi? Benarkah
versa Entertainment
Dunia Hiburan

Versacafe Berkonsep Padukan Cafe dan Industri Kreatif

Palembang Kembali Menggebrak! Luncurkan 107 Acara Wisata Paling Seru di Kalender Even Tahun 2023

Ikutan Jakarta Fashion and Food Festival Bonge Makin Mentereng

Hanung Bramantyo soal Jumlah Penonton Film Gatotkaca: InsyaAllah Seperti KKN

Rayakan 15 Tahun Sejak Debut Pertama, Intip Fakta Comeback SNSD
The Story
Kumpulan tuturan yang membentangkan bagaimana terjadinya suatu hal, baik itu peristiwa, perbuatan, pengalaman, dan lainnya, baik yang sungguh-sungguh terjadi atau rekaan belaka.

Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK

373 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri Diterima KPK

PT Bukit Asam Tanjung Enim Digugat!

Dewan Pers Apresiasi Hadirnya Forum Pimred, Prof. Bagir Manan: FPRMI, Kawal Kebebasan Pers

Maruli Butar Butar: Kecintaan Terhadap Tanah Air Dorong Kebangkitan Nusantara

Bidang Perwasitan FORKI Sumsel Gelar Penataran Wasit, Juri dan Pelatih

PP IWO Nyatakan Mubeswil IWO Sumsel Sah, Pelantikan Segera Digelar
Berita Populer
Populer Berita Nasional
Kumpulan Berita Nasional Terpopuler !

News
- Headline
- Popular Headline
- Regional
- Nasional
- Berita Terkini
- Berita Populer
- Bisnis
- Travel & Kuliner
- Hiburan
- Health
- Hukum
- Sorotan
- Pantauan
- Opini
Supplements :
- The Story
- Versa TV
- SnapShots
Tentang Kami
Media online versa.news adalah salah satu media siber dengan jaringan nasional, idenpenden dan mandiri. Fokus menyajikan berita penting dan aktual pada publik, serta turutserta andil dalam mencerdaskan bangsa.
Informasi yang disajikan meliputi : Berita/News, pendidikan hingga hiburan.
Kami padukan informasi, seni, design dan teknologi demi tercapainya informasi yang akurat, aktual, cepat, mudah dipahami, praktis serta memiliki value berita yang tinggi langsung ke genggaman anda.
Segmentasi yang lengkap dan berimbang, sebagaimana diatur dalam pedoman media siber, kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Media ini akan terus berkiprah, sesuai fungsinya untuk menjadi kontrol sosial bagi masyarakat, memberikan informasi, edukasi, hingga hiburan, demi mencerdaskan bangsa dan demi kemajuan tanah air.
Kami berkomitmen dan berkarya melalui versa.news menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email versanewsofficial@gmail.com
Semoga kehadiran kami bisa membawa manfaat untuk masyarakat luas, Amin.
Undang Undang Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
- Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
- Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan babas memilih organisasi wartawan;
- Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasa1 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:
- yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
- minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan, pers.
- Anggota Dewan Pers terdiri dari:
- wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
- organisasi pers;
- perusahaan pers:
- bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
- memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
- Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik Indonesia Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik Indonesia Tahun 1982 No. 52, TLN Republik Indonesia No. 3235);
- Undang-undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia Tahun 1963 No. 23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Redaksi & Perusahaan

CORPORATE
General Manager
Heru Siswanto
Finance Manager
Sri Lindawati
Dewan Redaksi
Firdaus, Muhammad Nasir, Retno Intani, Yono Hartono, Heroe Siswanto,
Didi Epriadi SH, Ocktaf Ryadi SH, Ade Kurnia,
Bowo, Makhali Kumar SH.
Pemimpin Redaksi/PenanggungJawab
Ade Kurnia
Sekretaris Redaksi
Slamet Ryadi SH
Redaktur Pelaksana
Benz Yono
Kordinator Liputan
Heroe Siswanto, Syaiful Amri
Journalist/Wartawan
Heroe Siswanto, Radi Iswan, Ade Kurnia, Slamet Ryadi, Damar Wanto,
Ahmad Najamuddin, Djoko Suseno, Edi Ryadi, Ade Riza, Benz Yono, Opick,
Elly Juanda, Sri Lindawati, Fauzi Siswanto, Aisyah RH, Farhat T, Wisnu, Adri,
Revan YN, Haris Siswanto, Didi Epriadi, Makhali Kumar SH.
Member of :
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Biro – Biro
Djoko Suseno (Biro Jakarta Timur), Adri Susanto (Biro Bogor), Radi Iswan (Biro Tangerang Selatan), Yono Hartono (Biro Bekasi), Totok S (Biro Jakarta Selatan), Damar Wanto (Biro Jakarta Barat), Ahmad Najamuddin (Biro Kepulauan Riau), Edy Ryadi (Tangerang Raya), Pahala S (Jakarta Utara), Puken (Nusa Tenggara Timur), Ayib D (Jogyakarta), Andi Susanto (Biro Musi Banyuasin).
Web Design & IT
Heroelinka
Graphic Design/Design Komunikasi Visual
Ajie B Siswanto, Heroelinka
Alamat Redaksi
Jl Veteran II No. 17 C, Gambir (Monas), Jakarta Pusat, Indonesia
Contact : (+62) 813 67960902
Email : versanews_redaksi[at]gmail.com
Alamat Kantor Berita
Kantor Berita Jakarta : Jl Veteran II No. 17 C, Gambir (Monas), Jakarta Pusat, Indonesia
Kanor Berita Palembang : Jl Let. Simanjuntak No. 50 C, Kemuning, Kota Palembang, Indonesia
Advertisement/Iklan & Marketing
Aisyah Rahma Putri
Contact : (+62) 813 6796 0902
E-Mail : versanews_iklan[at]gmail.com
LEGAL STANDING PT INDONESIA VERSA MEDIA
Akta No. 124 – 16 September 2015
Bidang : Media Pers
NPWP Nomor : 9165-9695-0301-000
Bank Account
Bank BNI Account No. 472-404-1978
Name : Indonesia Versa Media PT
KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA
AHU-2459-098.AH.01.01 Tanggal : 28 September 2015
AHU-0127-208.AH.01.11 Tanggal : 22 Juli 2021
NIB/OSS
No. 129-000-072-2731
PT Indonesia Versa Media
Kode & KLBI : 63122
Portal Web/Platfom Digital Tanggal 23 Juli 2021
Diterbitkan oleh BKPM
Legal Consultant
Didi Epriadi SH & Partner (Law Official)
Azas & Landasan
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Pedoman Hak Jawab
- Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Research & Development
M. Nasir, Yono Hartono, Heru Siswanto
Wartawan Versanews dibekali dengan kartu pers dan namanya tercantum dalam box redaksi di atas ini.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Wartawan Versanews tidak diperkenankan menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari Narasumber. Jika ada permasalahan menyangkut wartawan portal media ini, silahkan menghubungi redaksi Versanews.
Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber/Media Online
Peraturan Dewan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
SOP Perlindugan Wartawan
SOP Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Wartawan yang bertugas mencari berita di lapangan juga mendapat perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
- Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi jika dibutuhkan, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hokum;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
ABOUT US
Kami independen dan mandiri, menjadi kontrol sosial yang aktif menyajikan informasi aktual, penting dan terpercaya untuk publik.
Contact us: versanewsofficial@gmail.com