Ediyanto (Kedua dari kanan Pembaca) saat memberikan surat kuasa ke KGJI. (Foto: Rahasmin Sawira)

Indikasi Dugaan Pelanggaran Pidana, Ediyanto Minta Dampingan Hukum Ke PD GKJI

Share on twitter
Share on facebook
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on print
Share on email

Pali, Versa.news – Ediyanto (42) warga Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya minta pendampingan hukum ke Pengurus Daerah Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan, terkait indikasi dugaan pelanggaran pidana yang dialaminya.

Dalam surat kuasa yang ditanda tangani bersama Ketua GKJI; Lius Eka Brahma Saputra, SH., M.Kn., tersebut persoalan yang dikuasakan Edi merupakan tindak pidana pengrusakan lahan yang dilakukan oleh terduga perusahaan pelaksana kegiatan survei seismik 3D di wilayah kerja PT Pertamina EP field Adera, namun Luis Eka menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami persoalan tersebut dan tidak terbatas hanya pada pidananya saja.

“GKJI kemarin (06/03/2023) benar telah menerima langsung Ediayanto dan surat kuasanya. Tim Hukum yang menangani persoalan ini sedang melakukan pulbaket untuk mendalami dan menggali lebih banyak data, informasi, keterangan dan bukti-bukti untuk dapat dikembangkan” terang Lius pada wartawan.

Lius juga memberikan kesempatan seluas-luasnya pada tim hukum untuk melakukan upaya-upaya pendampingan terhadap kliennya termasuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan akan melakukan upaya penyetopan kegiatan seismik di atas lahan milik kliennya termasuk membuka peluang bagi masyarakat lainnya yang mengalami persoalan yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya berjudul “Heboh kegiatan Survey Seismik 3D ABAB menyerobot lahan warga Tanpa seizin Si Pemilik Lahan” diketahui bahwa perusahaan pelaksana kegiatan seismik PT Daqing Citra Petroleum diduga menyerobot lahan warga Tanpa izin oleh Si Pemilik lahan.

Dalam berita terkait, dijelaskan Ediyanto bahwa penyerobotan sebagaimana dimaksud adalah pemakaian tanah yang tanpa seizinnya digunakan atau diusahakan untuk kepentingan perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak si pemilik lahan.

Edi menjelaskan dan membenarkan bahwa memang pernah ada dialog yang dilakukan bersama-sama pihak pelaksana seismik. Pertemuan yang dituangkan dalam berita acara blangko kordinasi yang ditanda tangani atas nama humas seismik; Aan Ayungcik tersebut bahwa Edi tidak mengizinkan kegiatan seismik dilakukan di atas lahan miliknya sebelum ada penyelesaian pembayaran atau jaminan pembayaran.

Di tempat terpisah, Hengky Yohanes; pemimpin redaksi media online Plusminus.Clik memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini mengatakan bahwa banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana kegiatan. Dirinya pula sempat melakukan advokasi dan konseling kepada kelompok-kelompok tani pada kegiatan sejenis diwilayah berbeda.

“Ada larangan menggunakan tanah tanpa seizin pemiliknya, coba baca PERPU Nomor 51 tahun 1960 dan PERGUB Nomor 40 tahun 2017 yang dipedomani pelaksana kegiatan untuk menghitung tarif nilai ganti kerugian, dan itu sudah tidak berlaku karena terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja” jelas Hengky yang dihubungi via ponselnya.

Hengky juga menanggapi positif adanya gerakan natural yang dilakukan Ediyanto dan memprediksi akan ada efek domino atas apa yang dilakukan Edi.

“Ini akibat ketidak tahuan dan kurang cermatnya bagian legal perusahaan ditingkat pelaksana peraturan sehingga menimbulkan potensi konflik dan akhirnya memberikan efek domino bagi pemilik lahan lainnya untuk menolak kegiatan seismik ini, akibatnya aktifitas perusahaan menjadi terhambat dan bahkan terancam batal” kata Hengky yang juga sedang menyipakan tulisan karya ilmiahnya secara konprehensif.

Hal senada juga disampaikan Eftiyani, SH., tokoh masyarakat PALI dalam wawancara khusus di Palembang Senin (06/03/2023.

Eftiyani, SH., tokoh masyarakat PALI dalam wawancara khusus di Palembang, Senin (06/03/2023).

“Kegiatan itu hentikan, kemudian dicarikan solusi dengan mengusulkan kepada pemangku kepentingan untuk mengeluarkan peraturan yang sejalan dengan instruksi isi-isi perintah Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya tentang pertambangan. Tanpa dasar hukum maka kegiatan itu menjadi ilegal” terang Efti.

Efti menambahkan sebagai informasi, bahwa dalam pelaksanaan PERPU 51/1960 khususnya Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada didaerahnya masing-masing pada suatu waktu.

Sementara itu, Samsul selaku Humas PT Daqing Citra Petroleum saat dikonfirmasi versa.news, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 12.00 melalui pesan whatsapp mengatakan Saya belum bisa baca beritanya tapi saya tahu narasumber Edi Yanto, Jadi pak Edi Yanto ini merasa bahwa lahannya di lewati tanpa ijin. Yang perlu saya klarifikasi bahwa pekerjaan Survei Seismik 3D Abab sudah sesuai dengan prosedur.

“Mulai dari surat Dukungan dari Bupati PALI, Sosialisasi tingkat Kecamatan sampai dengan Sosialisasi tingkat Desa, Bahkan kita juga ada tim humas door to door yang terjun langsung ke lapangan,” tulisnya melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut dikatakannya Pak Edi Yanto ini sudah beberapa kali di temui oleh humas kami yang ada di lapangan, Beliau meminta di rekrut menjadi humas desa, Tapi beliau tidak mau berhubungan dengan Kepala Desa, Sedangkan kegiatan kami di area survei semua harus melalui koordinasi dengan desa. Tutup Samsul.

Pemkab PALI melalui Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkesan lepas tangan dan menghindar saat diminta memberi tanggapan wawancara.
Laporan : M. Susanto/Tim.

Share on twitter
Share on facebook
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on print
Share on email
- Advertisements -

MOST VIEWED !

Versacafe Berkonsep Padukan Cafe dan Industri Kreatif
26
Feb
Jual di Mall Harganya Murah, Rame Ya!
12
Sep
Berniat Rintis Bisnis Kuliner, Simak Saran Pelaku Usaha Berikut
17
May
Mencuci Buah dan Sayur, Perlukah? Ini Kata Ahli
16
May
Kopi Espreso Terkait dengan Kolesterol Tinggi? Benarkah
16
May
Resep Ayam Geprek Rumahan, Enak dan Praktis
16
May
Artis (Citayem Fashion Week (CFW) Bonge
Ikutan Jakarta Fashion and Food Festival Bonge Makin Mentereng

LATEST NEWS

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Digelar, Wabup PALI : Ekonomi PALI 2022 Meningkat 4,43%
BSB Cabang Pendopo Gelar Pengundian Tabungan Pesirah
PT Medco E&P Indonesia Bekerjasama Dengan IWO PALI Gelar Sosialisasi Hulu Migas
Indikasi Dugaan Pelanggaran Pidana, Ediyanto Minta Dampingan Hukum Ke PD GKJI
Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas
Pemdes Tanah Abang Jaya Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Camat Tanah Abang Ucapkan Terima Kasih
Warga Tanah Abang dan Pengguna Jalan Keluhkan Genangan Air di Jalan, Pemerintah Desa Diminta Segera Bertindak
Sekjen Wantannas RI Lakukan Kajian Untuk Jadikan Sumsel Sebagai Role Model Peningkatan Penyediaan Pangan

OTHER POST

smsi6353
Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas
Versanews – Jakarta, Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya...
Sumsel7365
Sekjen Wantannas RI Lakukan Kajian Untuk Jadikan Sumsel Sebagai Role Model Peningkatan Penyediaan Pangan
Palembang, Versanews – Mengawali agenda kerjanyanya Gubernur Sumsel H Herman...
Sumsel7364
Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal, Herman Deru Dukung Pengembangan Pabrik Keramik PT Arwana
Ogan Ilir, Versanews – Gubernur Sumsel H Herman Deru  melakukan ground...
Screen Shot 2023-03-08 at 10.48
Sekjen Wantannas  RI  Lakukan Kajian  Untuk Jadikan Sumsel Sebagai Role Model Peningkatan Penyediaan Pangan
Palembang, Versanews – Mengawali agenda kerjanyanya Gubernur Sumsel H Herman...
Musrenbang RKPD Tahun 2024 Digelar, Wabup PALI : Ekonomi PALI 2022 Meningkat 4,43%
PALI, Versa.news – Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten PALI tahun 2022 kembali meningkat. Hal itu diketahui dari penjabaran yang disampaikan oleh Bupati...
BSB Cabang Pendopo Gelar Pengundian Tabungan Pesirah
PALI, Versa.news – Pengundian tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pendopo kembali digelar bank kebanggaan warga Sumsel dan Babel. Acara...
PT Medco E&P Indonesia Bekerjasama Dengan IWO PALI Gelar Sosialisasi Hulu Migas
PALI, Versa.news – PT Medco E&P Indonesia dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar pertemuan bersama...
Indikasi Dugaan Pelanggaran Pidana, Ediyanto Minta Dampingan Hukum Ke PD GKJI
Pali, Versa.news – Ediyanto (42) warga Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya minta pendampingan hukum ke...
Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas
Versanews – Jakarta, Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang...
Pemdes Tanah Abang Jaya Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Camat Tanah Abang Ucapkan Terima Kasih
PALI | Versa.news – Setelah adanya keluhan dari masyarakat Kecamatan Tanah Abang yang disebabkan oleh drainase atau saluran air yang tidak berfungsi...