Media Cyber Indonesia

Kasus Dugaan Perampasan Mobil Oleh Oknum DC Leasing PT ACC Berbuntut Panjang. PH: Eksekusi Harus Libatkan Pengadilan

Picture of Chairun Syah

Chairun Syah

Reporter

Chairun Syah

Reporter

Wednesday, 2 July 2025

20:27 WIB

Share

Palembang – Menindak lanjuti kasus perampasan mobil oleh oknum Dept Collector Leasing PT ACC yang terjadi di Rumah Makan Pindang Burung, Jl. Gubernur H Bastari, Jakabaring berbuntut panjang.

Setelah membuat laporan beberapa minggu lalu, kini saksi korban di panggil penyidik Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

Penasehat Hukum korban Palen Satria, SH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.Putusan tersebut menegaskan bahwa, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi.

Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD,” ujar Palen Satria kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).

Lanjut katanya, ini berarti eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan.Adapun Peraturan OJK No.40/POJK 03/ 2019 Tentang Cluster Kredit Macet :

1.Kategori Terlambat/telat Yaitu : 1 s/d 120 hari

2.Kategori Bermasalah Yaitu : 120 s/d 180 hari

3.Kategori Macet Yaitu : Lebih dari 180 hari

Terakhir setelah saksi diperiksa, Penasehat Hukum korban meminta ke penyidik untuk segera mengamankan objek unit mobil Xenia warna hitam BG 1952 OY sebagai barang bukti yang di ambil secara paksa oleh para pelaku yang merupakan oknum Dept Collector, yang mana pada saat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengaku sebagai pegawai dari Leasing ACC. Selain itu, info terakhir dari penyidik akan segera di lakukan gelar perkara atas tindak lanjut laporan korban tersebut.

(Cha)

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

67bcfa1134ba6
Kejagung-tahan-tersangka-kasus-korupsi-minyak-mentah-100725-Ada-3
Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bertambah Jadi 18 Orang, Kerugian Negara Ditaksir Rp285 Triliun
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperbarui jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang...
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan...
Diduga Korupsi, Lembaga PST Unjukrasa Sekaligus Melaporkan BPDASHL Musi Ke Polda Sumsel
Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kerahkan massa untuk lakukan aksi unjukrasa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel)...
KAI Divre III Palembang dan BPKARSS Optimalkan Perawatan Sarana di Depo LRT Untuk Kelancaran Operasional
Palembang _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARSS) terus menjaga kualitas...