Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Acara penandatanganan ini berlangsung di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, dan dihadiri oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat (24/01/25).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan Kemenkum dalam pemberantasan korupsi secara sistematis.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Setyo.
Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati sepuluh poin perjanjian yang mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data, pembentukan peraturan perundang-undangan, bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance), pelaksanaan pelatihan dan asesmen, penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli, dukungan di bidang kekayaan intelektual, pembinaan penyuluh antikorupsi, pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system, dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.
Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan serta rasa aman pada masyarakat,” tambah Setyo.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sinergi antarinstansi ini penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” kata Supratman.
Supratman menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan. Selain kerja sama dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani MoU dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kejaksaan Republik Indonesia.