PALEMBANG, VERSANEWS – Komunitas Pemantau Korupsi KPK Nusantara menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/05/2023). Dalam aksi tersebut, Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman, didampingi oleh Sekretaris D BatraS Wijaya, SP, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020.

Menurut Ketua Komunitas Pemantau Korupsi KPK Nusantara Dodo Arman, aksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 yang membatasi kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Provinsi Sumsel telah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah pusat.
“Kami menemukan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI Tahun 2020,” ujar Dodo Arman.
Selain itu, terdapat juga dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD PALI yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang luar biasa fantastis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten PALI Tahun 2020.
“Anggaran biaya perjalanan dinas luar Daerah sebesar Rp 61.242.569.797,00 dengan realisasi 100 persen dari anggaran tanpa ada sisa sedikitpun. Dana perjalanan dinas tersebut sangat luar biasa fantastis, sudah diluar nalar dan akal sehat,” ungkapnya.
Dodo Arman juga menyampaikan kekhawatiran terkait situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat itu. Provinsi Sumsel telah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah pusat.
“Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, kami berharap pihak yang berkompeten, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, segera mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya,” katanya.
Komunitas Pemantau Korupsi KPK Nusantara juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta dilakukan penyelidikan/penyidikan, serta memeriksa Ketua DPRD Kabupaten PALI dan pihak terkait lainnya.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan informasi perkembangan hasil pemeriksaan kepada kami sebagai pelapor, dan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel untuk mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah PALI yang merangkap auditor Inspektorat, serta Kejaksaan karena independensinya dipertanyakan,” tambahnya. (Snt)