Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage. (Foto: Dok. KPK).

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage oleh Telkomsigma

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada 2017. Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (13/01/25).

KPK menahan tersangka IM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ ditahan mulai tanggal 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan server dan storage ini berawal pada 2016, ketika tersangka RPLG yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan tersangka IM dan AJ guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Baca Juga : JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut. Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB. Dana yang diterima PT PNB digunakan oleh tersangka RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Atas perbuatannya korupsi pengadaan server dan storage, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

About The Author

Leave a Reply

Berita Populer

- Advertisement -

OTHER POST

Vebri Al Lintani
TOGA RSA 2
Verbri Al Lintani : Willie Salim Harus Bertanggung Jawab atas Hinaannya terhadap Peradaban Wong Palembang
Palembang – Vebri Al Lintani, pengamat kebudayaan Sumatera Selatan, mengkritik keras Willie Salim atas konten masak rendang 200 kg yang dianggapnya...
Seminar SEHATI ASPETRI DKI Jakarta Dorong Manfaat Tanaman Obat Keluarga untuk Kesehatan Masyarakat
Jakarta – Seminar Edukasi Herbal Alami Tradisional Indonesia (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)...
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Palembang Rayakan Lulus Re-Akreditasi Tahun 2025
Palembang – Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang merayakan keberhasilan lulus re-akreditasi tahun 2025 dengan menggelar acara silaturahmi dan...
Sejarah Feng Shui: Ilmu Kuno tentang Harmoni dan Energi
Feng Shui adalah ilmu kuno dari Tiongkok yang berfokus pada keseimbangan energi di lingkungan sekitar untuk menciptakan harmoni dan keberuntungan dalam...