Palangkaraya, Kalimantan Tengah – Perkara dugaan kriminalisasi pemilik tanah yang menjual propertinya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus mengundang perhatian publik. Perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 telah menjadikan Bachtiar Rahman sebagai terdakwa dan akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam sebuah aksi yang mengharukan, istri terdakwa, Mahrita, tersedu-sedu sambil mengadu kepada Indonesia Police Watch (IPW) di studio Barisik, Jakarta, pada Senin (23/10) kemarin. Dalam kutipan yang memilukan, Mahrita memohon, “Pak hakim tolong bebaskan suami saya.” ujarnya.
Mahrita masih dalam kebingungan terkait alasan suaminya menjadi tersangka, ditahan oleh polisi, dan kemudian dijadikan terdakwa, semata-mata karena menjual tanah miliknya sendiri. Bahkan, saat ini suaminya dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun. Sambil menangis, Mahrita berkata, “Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun.” terangnya.
Persoalan mengenai tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT Sembila Tiga Perdana (STP) dan telah dilaporkan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli. Bahkan pembeli tanah tersebut tidak mengalami masalah dengan kesepakatan bahwa tanah itu masih dapat disewakan dan hanya akan diterima setelah masa sewa berakhir. “Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita dengan suara lirih.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap kasus kriminalisasi yang sedang berlangsung. Ia mendesak semua pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi ini untuk dilaporkan kepada pihak berwenang guna diproses secara hukum. Sugeng menganggap bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata terlebih dahulu, karena hukuman pidana seharusnya merupakan langkah terakhir.
Sugeng menegaskan, “Hanya karena pemilik tanah dari kalangan rakyat biasa berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seharusnya, polisi berusaha melakukan mediasi sebelum melanjutkan ke ranah pidana.”
Sugeng juga menyoroti bahwa setelah mendengar cerita istri terdakwa, terdakwa sendiri tidak memiliki niat jahat atau “mens rea.” Terdakwa sebagai pemilik tanah telah menerima pembayaran sewa dari penyewa selama dua tahun, dan ketika penyewa menunggak selama dua tahun berikutnya, pemilik tanah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut kepada penyewa, yang sayangnya tidak merespons.
Dalam kondisi keuangan yang mendesak, pemilik tanah menjual tanah tersebut. Transaksi jual beli itu pun dilakukan dengan syarat bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan setelah masa sewa berakhir. Sugeng menekankan bahwa hal ini seharusnya dianggap sebagai dasar untuk menghapuskan tuduhan pidana.
Sugeng juga memberikan pesan kepada istri dan anak terdakwa untuk tetap bersabar dan kuat menghadapi kasus hukum yang rumit ini. Dia berjanji akan terus mengawal perkara ini dan berharap agar hakim yang memutuskan perkara ini berlaku seadil-adilnya. “Kasus ini sudah disidangkan, semoga hakim mendengarkan hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya,” kata Sugeng sambil memberikan dukungan kepada keluarga terdakwa. “Yang sabar, bu. Percayalah, Tuhan akan membalas orang-orang zalim.” (Rls).