Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Pengumuman! Kredit Macet UMKM di Bank Bakal Hapus Jokowi

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal itu sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. “Pertama tadi kita bahas mengenai Restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” katanya usai rapat dengan Jokowi, Senin (17/7/2023).

Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian mengutip UU PPSK Ayat 3 Pasal 251 Bab XIX.

Airlangga mencatat saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur.

Airlangga melanjutkan hal lain yang perlu diselesaikan adalah dari segi perpajakan terkait UMKM.

“Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah 500. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah akan mengatur lebih lanjut kriteria melalui PP turunan UU PPSK. (*)

About The Author

Leave a Reply

Berita Populer

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

7732
IMG-1738899707
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tahan Tersangka Baru
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan...
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah
Jakarta – Kejaksaan Agung eriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dua saksi tersebut adalah AS, Evaluator...
KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Sektor Perizinan dan Pengawasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam...
Pengawasan Perizinan Daerah Akan Diperketat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia...