Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Parung Kuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (Dok. Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Setuju Kredit Macet Maksimal Rp 5 M Dihapus

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Saturday, 14 October 2023

10:01 WIB

Share

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju bank BUMN hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Akan tetapi pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan mendapatkan hapus buku dan tagih. Pemerintah akan membuat ketentuan untuk memberikan penilaian secara komprehensif mengenai jenis kreditnya.

“Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” ujarnya.

Saat ini pemerintah dalam proses untuk membuat payung hukum mengenai ketentuan hapus kredit macet UMKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM merupakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Semangat pemerintah menerapkan kebijakan ini agar UMKM yang memiliki kredit macet dapat kembali mengajukan pinjaman, sehingga lebih cepat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” tutur dia.

Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (*)

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000292291
1000280663
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...
Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
Serang, Banten | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) akan menggelar momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 18...