Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) beserta jajarannya di tingkat Polres dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beserta jajaran Kejari. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat dilakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: KPK).

Rakor dengan APH di Sumsel, KPK Dorong Percepatan Penanganan Perkara

Palembang – Koordinasi digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) beserta jajarannya di tingkat Polres dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beserta jajaran Kejari. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat dilakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), (20/05).

“Kejaksaan dan Kepolisian hidup in harmonia progresio atau hidup rukun bersama demi kemajuan. Dengan meningkatnya sinergi, APH akan menjadi semakin kuat dan ditakuti para koruptor” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pembukaan rakor.

Sehari sebelumnya, KPK telah melakukan koordinasi terkait 95 perkara di Kejati dan jajaran kejari, serta 32 perkara di Polda dan jajaran Polres. Dalam koordinasi tersebut KPK terus mendorong dapat dilakukannya percepatan penanganan perkara baik terhadap perkara-perkara yang sedang dalam tahap penyidikan maupun yang masih terkendala.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah hibah dalam rangka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap persidangan di PN Tipikor Palembang. KPK terus mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk memantau dan melakukan percepatan penyelesaian penanganan perkara lainnya. KPK juga siap membantu apabila dibutuhkan.

Lebih lanjut Firli menjelaskan empat 4 klaster yang menjadi permasalahan umum bangsa Indonesia. Mulai dari bencana alam hingga bencana seperti pandemi covid-19, masalah terorisme dan radikalisme, kemudian terkait narkotika, dan keempat, katanya, korupsi.

Menurutnya, seluruh APH punya tugas memberantas tipikor. Namun, sayangnya saat ini seluruh elemen bangsa belum satu barisan dalam upaya pemberatasan korupsi, karena masih ada oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem yang berpotensi menimbulkan korupsi.

“Kemarin saya hadir dalam rakor kepala daerah se-Sumsel dan dua hari lalu dalam kegiatan yang mengundang 20 partai politik (parpol) menyampaikan peran strategis parpol dalam menyukseskan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Kapolda Sumsel Toni Harmanto menyampaikan harapannya agar APH dapat saling bersinergi, juga dengan APIP dan auditor pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penegakan hukum tipikor khususnya di Provinsi Sumsel.

“Sesungguhnya tipikor yang dilakukan tersebut sangat memprihatinkan di mana tindakan ini selain juga mencederai komitmen dan sumpah sebagai pejabat pemerintah dan negara ditambah lagi dengan situasi dan kondisi yang juga merugikan keuangan negara,” kata Toni.

Terkait upaya pencegahan korupsi, sambung Toni, pihaknya sangat mendukung. Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk mempercepat dan mempertajam analisis tipikor yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Saat ini, terang Toni, Polda Sumsel dan segenap APH lain di Provinsi Sumsel sedang membangun sistem elektronik e-berkas untuk memonitor dan mengevaluasi perkara baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Sistem tersebut juga memudahkan pertukaran berkas perkara antar APH.

Sementara itu, Plt. Kajati Sumsel Muhammad Naim melaporkan bahwa tahun 2021 Kejati melakukan penyidikan sebanyak 20 perkara. Sedangkan tahun 2021 seluruh Kejari se-Sumsel melakukan penyidikan sebanyak 39 perkara dan penuntutan 67 perkara termasuk penyidikan dari Kejati, Kejari dan Polres.

Kemudian kurun waktu Januari hingga Mei 2022, Kejati tengah melakukan penyidikan atas 2 perkara. Sementara seluruh Kejari se-Sumsel tengah melakukan penyidikan atas 29 perkara dan penuntutan 17 perkara.

“Wilayah Sumsel jika dilihat dari angka masih cukup banyak tipikornya, tapi kami optimis dengan sinergi APH dan lembaga terkait ke depan perilaku korupsi ini dapat berkurang mendekati zero tipikor,” harap Naim.

Sebelumnya, pada Selasa 17 Mei 2022, KPK juga melaksanakan rakor di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain untuk memperkuat semangat antikorupsi dan proses penegakan hukum di jajaran PT Palembang sehingga keberadaan KPK di Sumsel dalam sepekan ini telah menyentuh berbagai bidang yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif serta masyarakat.

About The Author