Media Cyber Indonesia

KEMERDEKAAN PERS

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

SOP Perlindungan Wartawan

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Wartawan yang bertugas mencari berita di lapangan juga mendapat perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers  Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
  5. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi jika dibutuhkan, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hokum;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

GENERAL MANAGER
Heru Siswanto

FINANCE MANAGER
Sri Lindawati

REDACTION OF BOARD/DEWAN REDAKSI
Muhammad Nasir, Heroe Siswanto, Yono Hartono, Ade Kurnia, Makhali Kumar SH.

PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB
Ade Kurnia

SEKRETARIS REDAKSI & REDAKTUR PELAKSANA
Slamet Ryadi SH

KORDINATOR LIPUTAN
Heroe Siswanto

JOURNALIST/WARTAWAN/REPORTER
Slamet Ryadi, Heroe Siswanto, Radi Iswan, Ade Kurnia, Damar Wanto, Ahmad Najamuddin, Djoko Suseno, Ade Riza, Elly SP, Sri Lindawati, Fauzi Bima Siswanto, Aisyah RH, Adri, Revan, Haris Siswanto, Didi Epriadi SH, Kartika Oktaviani, Nurul, Muhammad Susanto, Djoko Suseno.

MEMBER OF :

  • Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI)

 

BIRO KOTA/DAERAH :
RM Alfian ST (Biro Jakarta Timur), Adri Susanto (Biro Bogor), Al Anhar Gumay (Biro Tangerang Selatan), Yono Hartono (Biro Kota Bekasi), Damar Wanto (Biro Jakarta Barat), Ahmad Najamuddin (Biro Kepulauan Riau), Puken (Nusa Tenggara Timur), Ayib DG (Jogyakarta), Andi Susanto (Biro Musi Banyuasin).

WEB DESIGN & IT
Heroelinka

GRAPHIC DESIGN/DISAIN KOMUNIKASI VISUAL
Ajie Bima

ALAMAT REDAKSI
Jl Veteran II No. 17 C, Gambir (Monas), Jakarta Pusat, Indonesia.
Contact : (+62) 821-782-444-79
Email : versanews_redaksi[at]gmail.com
versanewsofficial[at]gmail.com

ALAMAT KANTOR BERITA
Kantor Berita Jakarta : Jl Veteran II No. 17 C, Gambir (Monas), Jakarta Pusat, Indonesia.
Kantor Berita Palembang : Jl Let. Simanjuntak No. 50 C, Kemuning, Kota Palembang, Indonesia.

ADVERTISEMENT/IKLAN & MARKETING
Aisyah Putri
Contact : (+62) 821-782-444-79
E-Mail : versanews_iklan[at]gmail.com

LEGAL STANDING PT INDONESIA VERSA MEDIA
Akta No. 124 – 16 September 2015.
Bidang : Media Pers
NPWP Nomor : 9165-9695-0301-000

BANK ACCOUNT
Bank BNI Account No. 472-404-1978
Name : Indonesia Versa Media PT

KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA
AHU-2459-098.AH.01.01 Tanggal : 28 September 2015
AHU-0127-208.AH.01.11 Tanggal : 22 Juli 2021

AKTA NOTARIS

  • Achmad Syarifudin, SH,
    No. : 124, Tanggal : 16 September 2015

  • Verany Inkiringwang, SH., M.Kn
    No. : 002, Tanggal : 17 Juli 2021

NIB/OSS
No. 129-000-072-2731
PT Indonesia Versa Media
Kode & KLBI : 63122
Portal Web/Platfom Digital Tanggal 23 Juli 2021
Diterbitkan oleh BKPM

LEGAL ADVISOR/LAWYER
Dicky Irawan SH & Partner (Law Official)

AZAZ & LANDASAN

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran

  • Kode Etik Jurnalistik

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

  • Pedoman Hak Jawab

  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

 

Wartawan Versanews dibekali dengan kartu pers dan namanya tercantum dalam box redaksi di atas ini. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Wartawan Versanews tidak diperkenankan menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari Narasumber. Jika ada permasalahan menyangkut wartawan portal media ini, silahkan menghubungi redaksi Versanews.