JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperbarui jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Per Kamis, 10 Juli 2025, total tersangka resmi bertambah menjadi 18 orang, setelah Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka baru.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Penetapan terbaru ini juga memicu pembaruan nilai kerugian negara. Kejaksaan menyatakan, kerugian yang sebelumnya ditaksir Rp193,7 triliun kini meningkat menjadi Rp285 triliun, berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.
Daftar Lengkap 18 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Alfian Nasution – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
- Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono – VP Crude and Trading PT Pertamina
- Arief Sukmara – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo – VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
- Martin Haendra Nata – PT Trafigura
- Indra Putra Harsono – PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Riza Chalid Diduga Intervensi Proyek BBM Merak
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Riza Chalid didasari dugaan keterlibatannya dalam manipulasi proyek kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, bersama tersangka lainnya yaitu Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
“Mereka memasukkan rencana kerja sama terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak,” jelas Qohar.
Kontrak tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan dianggap tidak wajar, yang menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kerugian negara.
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka, Belum Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, meski hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.
“Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Harli juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang relevan dalam perkara ini.
“Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” pungkasnya.
Kerugian Negara Melonjak: Rp193 Triliun Menjadi Rp285 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, Kejagung menyatakan bahwa kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara akibat kasus ini melonjak tajam. Estimasi awal Rp193,7 triliun kini direvisi menjadi Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia.
Berita ini dilansir dari Kompas.com, artikel berjudul “18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru”, yang diakses pada Sabtu, 13 Juli 2025 melalui laman:
🔗 https://www.kompas.com (tautan disesuaikan saat publikasi)