Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Tuesday, 17 May 2022

05:19 WIB

Share

Jakarta – Peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat, mengutip kompas.com (17/05).

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Sistem peradilan pidana berkaitan erat dengan hukum pidana atau hukum formil publik. Asas-asas hukum acara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah:

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut dalam KUHAP merupakan penjabaran Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Peradilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum adanya putusan hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Asas Praduga tak Bersalah

Eksistensi asas praduga tak bersalah tampak pada ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP.

Dalam praktik peradilan, manifestasi asas ini dapat diuraikan lebih lanjut selama proses peradilan masih berjalan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung) dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga, selama proses peradilan pidana tersebut harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Asas Oportunitas

Asas oportunitas dirumuskan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan dengan atau tanpa syarat.

Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Asas pemeriksaan pengadilan terbuka menunjukkan bahwa pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Ketentuannya tertulis dalam pasal 153 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP.

Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim

Dalam acara hukum pidana tidak mengenal forum privilegiatum atau perlakuan yang bersifat khusus. Negara Indonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa manusia sama di depan hukum.

Sebagaimana ditentukan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP yaitu pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Pasal 69 sampai pasal 74 KUHAP diatur tentang bantuan hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang luas, yaitu:

  • Bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan.
  • Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Penasehat hukum dapat menghubungi tersangka pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Pembicaraan antarpenasihat hukum dan tersangka tidak didengar oleh penyidik dan penuntut umum kecuali pada delik yang menyangkut kemanan negara.
  • Tuntutan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum guna kepentingan pembelaan.
  • Penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa.

Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung

Dalam pemeriksaan perkara pidana di depan persidangan dilakukan hakim secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi dan dilaksanakan secara lisan dalam Bahasa Indonesia.

Implementasi dari asas ini tercantum dalam penjelasan umum angka 3 huruf h, pasal 153, pasal 154, dan pasal 155 KUHAP.  

Referensi Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000292291
1000280663
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...
Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
Serang, Banten | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) akan menggelar momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 18...