Media Cyber Indonesia

ABG ini jadi korban jambret
Caption Foto : ABG ini jadi korban jambret

Dituduh Pencuri, ABG Ini Jadi Korban Jambret

Picture of M Moeslim

M Moeslim

Reporter

M Moeslim

Reporter

Wednesday, 7 September 2022

06:54 WIB

Share

Versanews, Palembang – Seorang ABG berinisial MAI berumur 14 tahun warga Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi korban pepenjambretanang dilakukan dua orang tidak di kenal.

Atas kejadian itu orang tua korban Meyzuar (36) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Menurutnya kejadian itu terjadi di depan Pondok pesantren Tijarotallantabur yang beralamat di Jalan Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, kecamatan SU I Palembang, Senin (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu anak saya bersama temannya A (14) keluar dari Pondok Pesantren Tijarotallantabur karena anak saya Santri disana,” ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (7/9/22).

Dirinya menjelaskan, bahwa anaknya keluar bersama temannya dari Pondok Pesantren untuk membuang sampah. Kemudian tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai motor.

“Kata anak saya kalau kedua orang ini menuduh anak saya seorang pencuri, kemudian menyuruh anak saya mengeluarkan barang-barang di dalam celananya,” katanya.

Pada saat mengeluarkan ponsel merek Oppo A 76 lanjut dia mengatakan, pelaku langsung merampas ponsel anaknya dari dan pelaku hendak kabur.

“Saat mau kabur anak saya menghadang mereka, akan tetapi pelaku mencoba mengeluarkan senjata tajam (sajam) dari pinggangnya,” tambahnya.

Kemudian anaknya memeluk pelaku tapi malah anaknya di pukul hingga mengalami luka dan pelaku berhasil kabur sambil membawa ponsel milik anaknya.

“Atas kejadian tersebut, saya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelakunya dapat tertangkap,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa benar anggota Unit Piket SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan mengenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita dan telah dilakukan oleh TKP, selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita,” tutupnya.

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000292291
1000280663
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...
Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
Serang, Banten | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) akan menggelar momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 18...