Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Ilustrasi: Dihajar massa. (Foto: Istimewa-Net)

Debt Collector Rampas Motor di Jakbar Babak Belur Dihajar Massa

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Monday, 30 May 2022

04:56 WIB

Share

Jakarta, – Seorang debt collector berinisial OYS (31) ditangkap polisi usai merampas motor milik warga di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) lalu.

“Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Senin (30/5).

Binsar mengatakan pelaku beraksi bersama tiga rekannya, namun mereka berhasil melarikan diri.

Peristiwa itu bermula saat pelaku dan ketiga temannya menghentikan warga berinisial IR yang mengendarai motor di daerah Pondok Indah.

“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ujarnya.

Binsar menyebut pelaku lalu memboncengi korban yang memintanya pergi ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan.

Tiba di lokasi, rekan pelaku yang telah mengambil handphone korban kemudian berpura-pura menyerahkannya kepada yang bersangkutan.

Korban pun turun dari motor dan berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku.

Saat itu pelaku berusaha membawa kabur motor korban. Namun, pelaku yang berupaya melarikan diri tiba-tiba mengalami kecelakaan.

“Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli,” ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan pihaknya kini masih mengejar tiga pelaku lain.

“Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran,” ucap Reno.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

(dis/fra-cnnindonesia.com)

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000292291
1000280663
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...
Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
Serang, Banten | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) akan menggelar momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 18...