Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., diundang sebagai narasumber pada acara Focus Group Discussion yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dengan tema “Mencari Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”.
Acara ini digelar pada Senin, 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Dalam presentasinya, JAM-Datun memaparkan tentang “Prosedur dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber telah menjadi fokus utama pemerintah dan industri.
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu sebagai pemberi nasihat hukum atau bantuan hukum, serta dalam penegakan hukum pidana.
Bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan RI dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencakup:
- Penuntutan dalam proses peradilan pidana jika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi.
- Bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Narasumber lain yang hadir dalam FGD ini antara lain Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng.; Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.; dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D.
One Response