
Palembang – Menindak lanjuti kasus perampasan mobil oleh oknum Dept Collector Leasing PT ACC yang terjadi di Rumah Makan Pindang Burung, Jl. Gubernur H Bastari, Jakabaring berbuntut panjang.
Setelah membuat laporan beberapa minggu lalu, kini saksi korban di panggil penyidik Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
Penasehat Hukum korban Palen Satria, SH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.Putusan tersebut menegaskan bahwa, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi.
Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD,” ujar Palen Satria kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).
Lanjut katanya, ini berarti eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan.Adapun Peraturan OJK No.40/POJK 03/ 2019 Tentang Cluster Kredit Macet :
1.Kategori Terlambat/telatYaitu : 1 s/d 120 hari
2.Kategori BermasalahYaitu : 120 s/d 180 hari
3.Kategori MacetYaitu : Lebih dari 180 hari
Terakhir setelah saksi diperiksa, Penasehat Hukum korban meminta ke penyidik untuk segera mengamankan objek unit mobil Xenia warna hitam BG 1952 OY sebagai barang bukti yang di ambil secara paksa oleh para pelaku yang merupakan oknum Dept Collector, yang mana pada saat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengaku sebagai pegawai dari Leasing ACC. Selain itu, info terakhir dari penyidik akan segera di lakukan gelar perkara atas tindak lanjut laporan korban tersebut.
(Cha)