Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. (Foto: Dok. Kejagung RI)

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tahan Tersangka Baru

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Sunday, 9 February 2025

21:57 WIB

Share

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak tahun 2019, Kamis (6/02/25).

Penetapan Tersangka IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. IR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Awal mula masalah ini terungkap saat Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Jiwasraya insolvent pada tahun 2009. Untuk menutupi kerugian tersebut, Direksi Jiwasraya menciptakan produk JS Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi, yang ternyata malah membebani keuangan perusahaan. Produk ini dijual dengan persetujuan Tersangka IR.

Dana yang didapat dari produk tersebut kemudian diinvestasikan dalam saham dan reksadana dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Akibatnya, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi, yang akhirnya merugikan PT Jiwasraya.

Penahanan Tersangka IR dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

Kejagung-tahan-tersangka-kasus-korupsi-minyak-mentah-100725-Ada-3
1000312102
Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bertambah Jadi 18 Orang, Kerugian Negara Ditaksir Rp285 Triliun
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperbarui jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang...
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan...
Diduga Korupsi, Lembaga PST Unjukrasa Sekaligus Melaporkan BPDASHL Musi Ke Polda Sumsel
Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kerahkan massa untuk lakukan aksi unjukrasa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel)...
KAI Divre III Palembang dan BPKARSS Optimalkan Perawatan Sarana di Depo LRT Untuk Kelancaran Operasional
Palembang _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARSS) terus menjaga kualitas...