Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak tahun 2019, Kamis (6/02/25).
Penetapan Tersangka IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. IR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Awal mula masalah ini terungkap saat Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Jiwasraya insolvent pada tahun 2009. Untuk menutupi kerugian tersebut, Direksi Jiwasraya menciptakan produk JS Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi, yang ternyata malah membebani keuangan perusahaan. Produk ini dijual dengan persetujuan Tersangka IR.
Dana yang didapat dari produk tersebut kemudian diinvestasikan dalam saham dan reksadana dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Akibatnya, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi, yang akhirnya merugikan PT Jiwasraya.
Penahanan Tersangka IR dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.