Jakarta – KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon Tahun 2020, dikutip dari Kumparan.com.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) di sudah ditetapkan sebagai tersangka.Lima saksi diperiksa untuk mendalami dugaan arahan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh Richard Louhenapess kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Ambon.Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku pada Sabtu (13/5). Berikut lima saksi yang diperiksa KPK:
- Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
- Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
- Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
- Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
- Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5).
Selain dugaan pengondisian proses lelang, KPK juga mengkonfirmasi kepada lima saksi itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Richard Louhenapessy dari berbagai pihak.Namun, ada tiga saksi lain yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka adalah:
- Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon)
- Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang)
- Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang)
“Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Richard diduga sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.”KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Richard diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 525 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.Selain itu, Richard juga diduga menerima sejumlah uang lain yang diduga sebagai gratifikasi. Namun, KPK belum merinci detail mengenai dugaan tersebut.Dalam perkara ini, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.