Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Foto : Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kepala PUPP dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Jakarta – Dua petinggi di Kabupaten Situbondo, yakni KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) resmi ditahan oleh KPK, terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa. (21/01/25).

Tersangka KS dan EPJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Januari s.d. 9 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut. KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.

Selanjutnya, tersangka KS dan EJP juga diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Tersangka KS meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah KS, EJP melakukan pengaturan pemenang dari proyek pekerjaan yang telah dijanjikan. Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui stafnya pada Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan, yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Tersangka KS menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EJP mendapat sekurangnya Rp811 juta.

Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

About The Author

Leave a Reply

Berita Populer

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

Audiensi-dengan-BPOM,-KPK-Ingatkan-Potensi-Korupsi-image_large
image23432
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tahan Tersangka Baru
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan...
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah
Jakarta – Kejaksaan Agung eriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dua saksi tersebut adalah AS, Evaluator...
KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Sektor Perizinan dan Pengawasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam...
Pengawasan Perizinan Daerah Akan Diperketat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia...