Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka LM RE selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (Foto: KPK)

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Thursday, 30 June 2022

05:41 WIB

Share

Versanews, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka LM RE selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (27/6/22).

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan kepada empat tersangka lainnya yaitu AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021, LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, serta SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Tersangka LM RE diduga membantu mengurus pengajuan dana PEN tersebut dengan kesepakatan apabila dana PEN sebesar Rp350 Miliar cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar. LM RE bersama SL dan LMSA juga diduga aktif memfasilitasi pertemuan dan menjadi perantara pemberian uang dari AMN kepada MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN ini.

Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LM RE di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Juni s.d 16 Juli 2022.

KPK mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dengan menjauhi praktik-praktik korupsi. Pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat pada proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah guna mendukung kesuksesan pembangunan nasional.

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000292291
1000280663
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...
Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
Serang, Banten | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) akan menggelar momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 18...