BATAM – Sari, warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kecewa dengan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Batam yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jodoh, Batam.
Pasalnya, Sari dan dua orang tetangganya ditarik uang Rp 6.000 setelah menggunakan wastafel di Halte Top 100 Jodoh pada Senin (16/5/2022).
Sari bercerita, kejadian ini berawal saat dirinya hendak mencuci tangan di wastafel Halte Top 100 Jodoh usai dari pasar basa Jodoh.
Usai mencuci tangan, Sari kemudian hendak mencuci kakinya. Namun, saat itu dia kebingungan untuk menampung air menggunakan wadah apa.
“Saat itulah, salah satu petugas Dishub yang berjaga di Halte Top 100 Jodoh memberikan tiga gelas platik untuk mempermudah kami membersihkan kaki yang kotor usai keluar dari pasar Jodoh,” ungkap Sari.
Namun saat menaiki mobil, Sari terkejut karena petugas Dishub menarik uang Rp 6.000 untuk tiga orang yang menggunakan wastafel.
“Permintaan biaya itu dilakukan kepada tetangga saya, yang lebih dulu selesai menggunakan wastafel tersebut,” papar Sari.
Atas kejadian ini, Sari mengaku kecewa dan minta agar dinas terkait untuk memberikan penjelasan atas apa yang mereka alami.