Media Cyber Indonesia

Ahmad Sahroni. (Foto: Ist.)
Caption Foto : Ahmad Sahroni. (Foto: Ist.)

Sahroni: Penetapan Tersangka Johnny Plate Bukan Keputusan Mendadak dan Tidak Berhubungan dengan Politik

JAKARTA – Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Keputusan tersebut tidak tiba-tiba dan tidak memiliki kaitan dengan politis, menurut Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. “Saya rasa ini bukan terkait politis,” kata Sahroni dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023), dikutip versanews dari detik.com, (19/05).

Ahmad Sahroni, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, mengingatkan bahwa proses penyelidikan terhadap Johnny Plate telah berlangsung beberapa bulan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa sikap Partai NasDem terhadap kasus ini akan sama seperti yang mereka lakukan dalam kasus eks Sekjen Rio Capella yang terjerat kasus korupsi. Keputusan akan diserahkan sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate, yang menjabat sebagai Menkominfo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung mengklaim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Setelah penetapan tersangka, Johnny Plate ditahan oleh Kejagung dan langsung dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan. Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yaitu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

“Saya rasa ini bukan terkait politis,” kata Ahmad Sahroni, Bendum Partai NasDem.

“Memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan,” ucap Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

About The Author

Leave a Reply

Berita Populer

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

7732
IMG-1738899707
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tahan Tersangka Baru
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan...
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah
Jakarta – Kejaksaan Agung eriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dua saksi tersebut adalah AS, Evaluator...
KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Sektor Perizinan dan Pengawasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam...
Pengawasan Perizinan Daerah Akan Diperketat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia...