JAKARTA – Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Keputusan tersebut tidak tiba-tiba dan tidak memiliki kaitan dengan politis, menurut Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. “Saya rasa ini bukan terkait politis,” kata Sahroni dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023), dikutip versanews dari detik.com, (19/05).
Ahmad Sahroni, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, mengingatkan bahwa proses penyelidikan terhadap Johnny Plate telah berlangsung beberapa bulan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sahroni juga menegaskan bahwa sikap Partai NasDem terhadap kasus ini akan sama seperti yang mereka lakukan dalam kasus eks Sekjen Rio Capella yang terjerat kasus korupsi. Keputusan akan diserahkan sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate, yang menjabat sebagai Menkominfo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung mengklaim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Setelah penetapan tersangka, Johnny Plate ditahan oleh Kejagung dan langsung dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan. Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yaitu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
“Saya rasa ini bukan terkait politis,” kata Ahmad Sahroni, Bendum Partai NasDem.
“Memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan,” ucap Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.