PALEMBANG – Menjelang tahun politik, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Selatan menjadi sangat penting dalam pengawasan konten siaran di radio dan televisi. Oleh karena itu, KPI Sumsel diharapkan terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai lembaga yang memiliki wewenang pengawasan terkait konten siaran, penting bagi KPID Sumsel untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPUD menjelang tahun politik ini. Gubernur Herman Deru mengungkapkan harapannya saat menerima audiensi Komisioner KPID Sumsel masa bakti 2022 – 2025, Selasa (23/5/2023).
Herman Deru menambahkan bahwa menghadapi pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, KPID dapat melakukan pengawasan secara konkret bersama Bawaslu. Media saat ini telah menjadi sarana kampanye bagi calon, dan dengan pergeseran penggunaan media sosial, KPID Sumsel harus bekerja sama dengan Bawaslu untuk memantau konten tersebut. KPID Sumsel tidak hanya boleh menjadi pengamat pasif, tetapi juga harus aktif dalam melakukan pengawasan.
“Pesta demokrasi dulu masih masif menggunakan televisi dan radio 2019. Sekarang sudah bergeser ke medsos, KPID Sumsel harus koordinasi dengan Bawaslu jangan hanya kita jadi bola pengumpan. Yang paling penting kita harus memonitornya,” kata dia.
Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru meminta KPID Sumsel untuk membuat draf regulasi baru terkait pengawasan konten tayangan di media sosial. Selama ini, KPID terfokus pada pengawasan penyiaran radio dan televisi sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, dengan pergeseran tren media saat ini, KPID Sumsel diharapkan memiliki ciri khasnya sendiri dan mengusulkan langkah-langkah pengawasan yang relevan untuk media sosial kepada pihak yang berwenang mengatasi permasalahan ini.
Hal ini sangat penting mengingat kemajuan teknologi yang semakin pesat dan penggunaan ponsel pintar yang semakin banyak dalam mengakses informasi dan konten hiburan. Pergeseran ini membutuhkan pengawasan yang sesuai. Gubernur Herman Deru mengusulkan agar surat diajukan kepada DPD dan komisi DPRD yang mengurusi hal ini.
Meskipun demikian, Herman Deru tetap mengingatkan bahwa masukan dan ide yang diajukan harus didasari oleh alasan konkret dan argumen yang kuat. Sebelum mengajukan ide dan masukan tersebut, riset dan pemikiran yang matang perlu dilakukan terlebih dahulu. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi baru yang relevan dengan transformasi digital saat ini, dan diharapkan ide tersebut memberikan masukan yang produktif.
“Menjadi bahan riset dan fikiran kita terlebih dahulu tentunya, yang terpenting ide dan masukan yang ingin kita ajukan memang konkret. Karena memang ditengah transformasi digital saat ini membuat kita menghasilkan regulasi baru dan semoga ini menjadi masukan yang produktif,” ujarnya.
Herman Deru juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja KPID Sumsel yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama masa bakti ini.
Sementara itu, Ketua KPID Sumsel, Hefriady, melaporkan kegiatan KPID Sumsel yang telah dilaksanakan selama tahun 2023. Setelah dilantik pada bulan Juli 2022, Hefriadi dan jajaran KPID Sumsel telah melaksanakan kegiatan literasi media di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Pada tahun ini, mereka telah melakukan riset kepuasan masyarakat terhadap penyiaran di Sumsel dan pemantauan radio-radio di daerah tersebut.
“Di tahun ini kami telah melaksanakan kegiatan literasi media dan sudah 3 kabupaten yang kita datangi, melakukan riset kepuasan masyarakat terhadap penyiaran di Sumsel dan melakukan pemantauan radio-radio di daerah,” terangnya.
Selain itu, Hefriady juga mengungkapkan bahwa KPID Sumsel telah menunjuk gugus tugas untuk melakukan pengawasan menjelang Pemilu 2024. Agenda literasi media serentak di tahun 2024 juga akan melibatkan duta literasi Sumsel, dan diharapkan acara ini akan dibuka langsung oleh Gubernur.
Selama pertemuan tersebut, Gubernur Sumsel didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Kurniawan, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumsel, Rika Efianti.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPID Sumsel, Bawaslu, dan KPUD, diharapkan pengawasan terhadap konten siaran baik di radio, televisi, maupun media sosial dapat dilakukan dengan efektif. Hal ini akan memastikan bahwa pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan adil, serta masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan tidak terpengaruh oleh konten yang tidak pantas atau manipulatif.***