Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2). (Foto : Dok. KPK RI)

Pengawasan Perizinan Daerah Akan Diperketat

Picture of admin

admin

Reporter

admin

Reporter

Wednesday, 5 February 2025

16:30 WIB

Share

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan perizinan di daerah untuk kemajuan ekonomi nasional. Menurut Setyo, aturan perizinan di berbagai instansi masih tumpang tindih.

“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal seharusnya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan mendapatkan nilai 76 dari skala 100 secara nasional, dan tahun ini meningkat menjadi 78 dalam area pelayanan publik.

Setyo menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah gratifikasi, suap, dan pungutan liar.

“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi sering kali tertutup. Digitalisasi harusnya memudahkan pelayanan publik, bukan menciptakan celah korupsi,” tambah Setyo.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang bisa menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik mencegah korupsi dan mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

MoU ini mencakup tiga poin utama: mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi, dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan. Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan perizinan di daerah.

Leave a Reply

Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

OTHER POST

1000300922
1000292291
Kasus Dugaan Perampasan Mobil Oleh Oknum DC Leasing PT ACC Berbuntut Panjang. PH: Eksekusi Harus Libatkan Pengadilan
Palembang – Menindak lanjuti kasus perampasan mobil oleh oknum Dept Collector Leasing PT ACC yang terjadi di Rumah Makan Pindang Burung, Jl. Gubernur...
Menjelang 100 Tahun RS Charitas Hospitals Group Edukasi Layanan Kesehatan
Unjukrasa di Mapolda Sumsel, POSE RI Minta Kapolda Segera Copot Kapolsek Bayung Lencir
Palembang — Lembaga POSE RI menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Jalan Jenderal Sudirman,...
Silaturahmi Kerabat Agung Nusantara Ponco Darmono Terima Gelar dan Penghargaan
Jakarta _ Kedaton Nusantara Jayakarta mengadakan Silaturrahmi Kerabat Agung Nusantara diadakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 di Aula Ramayana Kramat IV...