Media Cyber Indonesia

Caption Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2). (Foto : Dok. KPK RI)

Pengawasan Perizinan Daerah Akan Diperketat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan perizinan di daerah untuk kemajuan ekonomi nasional. Menurut Setyo, aturan perizinan di berbagai instansi masih tumpang tindih.

“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal seharusnya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan mendapatkan nilai 76 dari skala 100 secara nasional, dan tahun ini meningkat menjadi 78 dalam area pelayanan publik.

Setyo menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah gratifikasi, suap, dan pungutan liar.

“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi sering kali tertutup. Digitalisasi harusnya memudahkan pelayanan publik, bukan menciptakan celah korupsi,” tambah Setyo.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang bisa menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik mencegah korupsi dan mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

MoU ini mencakup tiga poin utama: mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi, dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan. Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan perizinan di daerah.

About The Author

Leave a Reply

Berita Populer

- Advertisement -

OTHER POST

TOGA RSA 2
IMG_20250307_180752
Seminar SEHATI ASPETRI DKI Jakarta Dorong Manfaat Tanaman Obat Keluarga untuk Kesehatan Masyarakat
Jakarta – Seminar Edukasi Herbal Alami Tradisional Indonesia (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)...
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Palembang Rayakan Lulus Re-Akreditasi Tahun 2025
Palembang – Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang merayakan keberhasilan lulus re-akreditasi tahun 2025 dengan menggelar acara silaturahmi dan...
Sejarah Feng Shui: Ilmu Kuno tentang Harmoni dan Energi
Feng Shui adalah ilmu kuno dari Tiongkok yang berfokus pada keseimbangan energi di lingkungan sekitar untuk menciptakan harmoni dan keberuntungan dalam...
Hari Baik Menurut Feng Shui: Temukan Keberuntungan di Setiap Hari !
Hari Baik Menurut Feng Shui: Temukan Keberuntungan di Setiap Hari! Feng shui adalah seni dan ilmu penataan lingkungan yang berasal dari Tiongkok kuno....