Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan perizinan di daerah untuk kemajuan ekonomi nasional. Menurut Setyo, aturan perizinan di berbagai instansi masih tumpang tindih.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal seharusnya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.
KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan mendapatkan nilai 76 dari skala 100 secara nasional, dan tahun ini meningkat menjadi 78 dalam area pelayanan publik.
Setyo menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi sering kali tertutup. Digitalisasi harusnya memudahkan pelayanan publik, bukan menciptakan celah korupsi,” tambah Setyo.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang bisa menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik mencegah korupsi dan mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.
MoU ini mencakup tiga poin utama: mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi, dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan. Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan perizinan di daerah.